SERTIFIKAT LAIK FUNGSI (SLF)
-
I.JENIS PERIZINAN BANGUNAN.
Perizinan bangunan yang harus dimiliki pemilik bangunan, sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 7 Tahun 2010, terdiri dari :
- 1. Izin Mendirikan Bangunan (IMB),
- 2. Sertifikat Laik Fungsi (SLF),
-
II.PENGERTIAN :
1. Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah Sertifikat yang diterbitkan oleh Pemda DKI Jakarta terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun sesuai IMB dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan berdasar hasil pemeriksaan dari instansi terkait .
a. SLF harus dimiliki bangunan gedung, sebelum bangunan gedung tersebut dimanfaatkan/ digunakan.
- b. SLF diterbitkan dengan masa berlaku 5 Tahun untuk bangunan umum dan 10 Tahun untuk bangunan rumah tinggal.
- c. Sebelum masa berlaku SLF habis, maka harus diajukan kembali permohonan perpanjangan SLF, dengan dilengkapi laporan hasil Pengkajian Teknis Bangunan Gedung yang dilakukan oleh Pengkaji Teknis Bangunan Gedung yang memiliki Izin Pelaku Teknis Bangunan/ IPTB bidang Pengkaji Bangunan,
-
III.KELENGKAPAN PERSYARATAN SLF setelah Bangunan Gedung selesai dilaksanakan.
1. Berita acara telah selesainya pelaksanaan bangunan dan sesuai IMB.
2. Laporan Direksi Pengawas lengkap (1 set) yang terdiri dari :
a.Fotokopi Surat Penunjukan Pemborong dan Direksi Pengawas berikut Koordinator Direksi Pengawasnya ;
b.Fotokopi TDR/SIUJK Pemborong dan surat izin bekerja/SIPTB Direksi Pengawas ;
c.Laporan lengkap Direksi Pengawas sesuai tahapan kegiatan ;
d.Surat Pernyataan dari Koordinator Direksi Pengawas bahwa bangunan telah selesai dilaksanakan dan sesuai IMB.
3. Fotocopy IMB (1 set) yang terdiri dari :
a. Surat Keputusan IMB ;
b. Peta Ketetapan Rencana Kota (KRK) dan Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB)/ Blokplan lampiran IMB ;
c. Gambar arsitektur, Struktur dan Instalasi Bangunan lampiran IMB.
4. Hardcopy dan Softcopy Gambar As Build Drawing - 5. Untuk bangunan Sedang dan Tinggi, selain dilengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 s/d 4, harus dilengkapi juga dengan Rekomendasi dan Berita Acara dari Instansi terkait tentang hasil uji coba instalasi dan perlengkapan bangunan, yang meliputi :
- 4.1. Instalasi Listrik Arus Kuat dan Pembangkit Listrik Cadangan/ Genset,
4.2. Instalasi Kebakaran (system alarm, instalasi pemadaman api, hydran, dsb.)
4.3. Instalasi Transportasi Dalam Gedung (Lift), Instalasi Tata Udara dalam Gedung (AC)
4.4. Instalasi Penyalur Petir, dsb. - 5. Foto bangunan,
6. Foto perkuatan utk keamanan bangunan parkir (Penahan ban mobil, railing dan atau parapet).
7. Foto Sumur Resapan Air Hujan yang telah dilaksanakan disertai gambar SRAH, ukuran dan perhitungan kebutuhan dan pelaksanaannya.IV.TATACARA / PROSES SLF untuk Bangunan Gedung Non Rumah Tinggal s/d 8 lantai.
1. Pengajuan SLF dapat dilakukan setelah pelaksanaan bangunan gedung selesai keseluruhan dengan dilengkapi data-data kelengkapan persyaratan sebagaimana tersebut butir III diatas.
- 2. Berkas yang telah lengkap diajukan ke Loket PTSP Kota Administrasi setempat.
- 3. Setelah dinilai berkas lengkap, maka PTSP akan menilai administrasi dan teknis, untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lapangan dan membuat laporan serta rekomendasi kepada Kepala PTSP untuk penerbitan SLF.
- 4. Selanjutnya berkas diproses lanjut untuk penerbitan SLF.
- 6. SLF yang sudah diterbitkan akan diberitahukan kepada Pemilik melalui SMS atau Telpon
- 7. Pemilik atau kuasanya (dengan mkenunjukkan Surat Kuasa dari Pemilik) dapat mengambil SLF di Loket PTSP Kota Administrasi setempat.
-
Untuk Bangunan Gedung Non Rumah Tinggal dengan ketinggian lebih dari 8 Lantai, maka Pengajuan Permohonan dan proses Penerbitan SLF adalah di Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan Provinsi DKI Jakarta.