Serba-serbi IMB dan IPB Pada Bangunan

Serba-serbi IMB dan IPB Pada Bangunan

Jakarta -IMB merupakan Izin Mendirikan Bangunan, yakni surat izin yang perlu dimiliki seseorang untuk mendirikan, menambah, ataupun mengubah bangunan sesuai dengan yang dikehendaki. Sementara IPB adalah, Izin Penggunaan Bangunan sebagai keterangan pemilik surat diizinkan menggunakan bangunan tersebut.

Melihat namanya saja, ada perbedaan yang mendasar di antara keduanya. Mereka yang memiliki Izin Mendirikan Bangunan cuma berhak merombak bangunan, tidak untuk menempatinya. Sementara Izin Penggunaan Bangunan merupakan izin pengoperasian sebuah bangunan, baik sebagai tempat tinggal ataupun tempat usaha.

Seperti apa penjelasan keduanya?

Berdasarkan UU Nomor 34 tahun 2001, IMB umumnya sudah termasuk dalam izin kelayakan yang dikeluarkan Pemda, meski badan yang mengelurkan IMB umumnya berbeda.

Sebagai contoh, di Jakarta IMB dikeluarkan oleh Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan, sedangkan daerah lain biasanya bernama Dinas Tata Kota, Dinas Bangunan, Dinas Tata Bangunan, dan sebagainya.

Pengeluaran IMB sendiri merupakan langkah pemerintah guna menciptakan tata letak bangunan yang aman dan nyaman sesuai dengan peruntukkannya.

Ada beberapa persyaratan terkait IMB, yakni garis bangunan terhadap jalan, keadaan bangunan, jarak, luas, tinggi bangunan, ukuran ruang, serta pencahayaan dan sirkulasi udara yang masuk.

Berdasarkan SK Gubernur No.85 tahun 2006, pasal 11, jangka waktu penyelesaian IMB adalah 40 hari kerja (DKI Jakarta).

Sejak Februari 2014 pemerintah sudah menyediakan aplikasi pembuatan IMB online lewat www.dppb.jakarta.go.id. Pengajuan IMB hanya perlu memasukan segala aplikasi dan dokumen yang dibutuhkan, siapa saja bisa menghemat waktu dengan lebih efisien. Hebatnya, dengan mengalikan tarif IMB dengan Index Terintegrasi, situs ini juga bisa menghitung biaya retribusi yang harus dibayarkan.

Setelah IMB dibuat, maka selanjutnya adalah membuat IPB. Umumnya, masa berlaku IPB adalah 10 tahun untuk rumah tinggal dan 5 tahun untuk non-hunian.

Guna mendapatkannya, pemilik harus melakukan pengesahan oleh kepala Kecamatan di daerah tempat tinggal tersebut. Tapi sebelum itu, akan ada pemeriksaan lapangan terhadap bangunan terlebih dahulu. Dan jika masa IPB-nya berakhir, maka pemilik harus mengajukan Permohonan Kelayakan Menggunakan Bangunan (PKMB).

(sumber: Rumahku.com)

 

(wdl/wdl)